Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat mulai terbentuk pada masa penerapan otonomi daerah setelah keluarnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah awal 2000-an, ketika kewenangan pengelolaan transportasi yang semula terpusat di provinsi mulai dialihkan ke pemerintah kabupaten. Pada tahun 2004, Dinas ini resmi beroperasi dengan kantor pusat di Ngamprah, bertugas mengatur lalu lintas jalan raya, mengelola perizinan trayek angkutan desa dan kota, serta menertibkan parkir di wilayah Bandung Barat. Dalam dekade pertama beroperasi, fokus utamanya adalah pengembangan jaringan angkutan desa, peningkatan kapasitas terminal Cikalong dan Cilame, serta koordinasi lintas sektor untuk mendukung kelancaran arus komuter. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kawasan industri, peran Dinas semakin berkembang melalui integrasi layanan bus antar-kota, penerapan sistem e-parking, dan program feeder untuk menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat ekonomi. Pada tahun-tahun berikutnya, Dinas Perhubungan Bandung Barat bertransformasi ke arah digitalisasi layanan perizinan dan pemantauan lalu lintas pintar, sembari terus mendorong inisiatif transportasi ramah lingkungan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan mobilitas yang lebih efektif, aman, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.