Dishub Bandung Barat

Tugas

1. Menyusun rancangan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan untuk kawasan Kabupaten Bandung Barat.

2. Merencanakan, mengendalikan, dan memfasilitasi keseluruhan sistem transportasi darat, termasuk angkutan desa, angkutan kota, dan terminal.

3. Menyelenggarakan koordinasi teknis dengan instansi pemerintah, operator angkutan umum, dan pemangku kepentingan untuk menjamin keterpaduan moda transportasi.

4. Menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek, izin operasi terminal, izin parkir, serta izin reklame di ruang publik.

5. Mengatur, mengawasi, dan menertibkan lalu lintas jalan dan area parkir demi kelancaran serta keselamatan pengguna jalan.

6. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perhubungan di seluruh kecamatan Kabupaten Bandung Barat.

7. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada Satuan Pelaksana UPPD dan unit kerja di tingkat kecamatan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan lalu lintas, angkutan umum, dan prasarana perhubungan.

b. Pelaksanaan program pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kapasitas jalan, halte, terminal, serta fasilitas penunjang transportasi.

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan bidang transportasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

d. Pelayanan perizinan operasional angkutan umum, izin trayek, izin parkir, terminal, dan fasilitas reklame publik.

e. Pengaturan, pengendalian, dan penertiban arus lalu lintas serta pengelolaan area parkir terpadu.

f. Koordinasi dan pembinaan terhadap operator angkutan desa, angkutan kota, serta jasa transportasi swasta.

g. Pengawasan intern dan ekstern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat.

h. Pelaksanaan evaluasi, supervisi, dan pelaporan kegiatan perhubungan, termasuk program integrasi angkutan desa dengan angkutan kota.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Bandung Barat sesuai bidang perhubungan.